Lampung, kompasone.com– Gerbang mewah yang berdiri megah di depan rumah dinas Bupati Lampung Timur kini menjadi simbol ironi. Bukan pintu kemegahan, justru mengantar mantan Bupati Dawam Rahardjo ke pintu jeruji besi. Pria yang pernah dielu-elukan sebagai pemimpin bersahaja itu kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp6,8 miliar yang bersumber dari APBD 2022.
Kamis malam (17/4/2025), Kejaksaan Tinggi Lampung seakan berubah menjadi panggung drama hukum. Di bawah sorot lampu dan kilatan kamera, Dawam melangkah gontai dengan rompi merah muda khas tahanan korupsi. Ia tampak pasrah, tertunduk tanpa kata, setelah dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik.
Tak sendiri, tiga nama lain turut menyeret kasus ini ke babak baru:
AC, Direktur perusahaan pelaksana proyek, SS (alias SWN), Direktur konsultan perencana dan pengawas, serta MDR, Aparatur Sipil Negara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis.
Keempatnya kini dititipkan di Rutan Way Huwi, menanti proses hukum lanjutan.
“Gerbangnya mewah, tapi ternyata gerbang masuk penjara,” celetuk Junaedi, pedagang kopi di Wayjepara, yang mendengar kabar itu dari siaran televisi warungnya. “Dulu kami bangga punya bupati yang dekat dengan rakyat. Sekarang? Lenyap sudah kepercayaan itu.”
Kejati Lampung menyebut, dari total anggaran proyek Rp6,8 miliar, negara dirugikan sekitar Rp3,8 miliar. Modus klasik: markup, pengadaan fiktif, dan rekayasa teknis lapangan. Kasus ini dijerat dengan pasal berat: Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Kisah ini kembali menjadi pengingat pahit: kekuasaan adalah ujian. Dan uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Gerbang megah itu kini menyimpan cerita getir—tentang kekuasaan yang runtuh karena kerakusan.
Apakah ini akhir kisah Dawam Rahardjo, atau justru babak baru dari pengusutan korupsi berjamaah di balik proyek-proyek pemerintahan? Publik menanti kelanjutannya.
Muhaidin