Bintan, kompasone.com - Di daerah Kijang yang sedang dalam pembangunan, itu tetap memakai tanah timbunan yang bekas (eks) tambang bauksit yang sudah lama sudah tak di pakai lagi tanahnya. Namun banyak yang mempertanyakan atas perizinannya.
Dalam pantauan kompasone.com, daerah lahan yang begitu luas bekas tambang ini, itu dalam pengambilan tanah tersebut sudah menjumpai si pemiliknya yang bernama Tuama, di daerah Kampung Seienam Laut. Minggu (6/4/25).
Agus Kobe salah seorang pekerja mengatakan kepada media ini, dia mengambil tanah timbunan ini, sudah punya izin pengambilan tanah tersebut itu.
"Ini bukan tambang boksit, ini adalah tanah untuk menimbun rumah yang di rawa, namun kita dalam aktivitas nimbun tetap kita ada izin," kata Agus.
Pada kesempatan itu juga media ini menjumpai si pemilik lahan Tuama di warungnya. Ia mengatakan bahwa pengambilan tanah yang di lokasi lahannya itu, mereka sudah kasih kepadanya, dan masalah izin, itu jelas sudah ada.
"Apalagi ini kan untuk di kampung kita juga, yang namanya untuk menimbun atas membangun pasti itu ada izin, dari RT, RW, Lurah dan Camat. Yang penting atas jalan yang di lewati lori, utu harus di jaga oleh pengawas si penimbun, supaya masyarakat pengguna jalan itu tidak terganggu," jelasnya
Saat kompasone.com menjumpai sopir lori Hari, ia mengatakan dalam penimbunan ini, si pemilik yang punya proyek timbunan ini, pasti di ada izin. Kalau tidak ada izin, mereka sebagai sopir lori tanah ini, jelas tak berani.
"Ini resiko berat, gara gara nimbun hasil tak seberapa, jadi masaalah pulak. Setahu kami selama nimbun di kijang ini, di Agus itu dia tetap sudah punya izin, ujarnya mengakhiri.
(Handoko).