Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sengketa Lahan di Sumenep | Perhutani Diminta Buktikan Klaim Kepemilikan dengan Dasar Hukum yang Tegas

Sabtu, April 26, 2025, 20:32 WIB Last Updated 2025-04-26T13:32:14Z


Sumenep, Kompasone.com – Polemik berkepanjangan terkait kepemilikan lahan di Sumenep kembali mencuat dengan tuntutan tegas dari berbagai elemen masyarakat. Persoalan yang diklaim telah tuntas melalui musyawarah dan didukung oleh bukti-bukti otentik, termasuk peta desa, peta blok, dan dokumen kepemilikan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang jelas, kini dipertanyakan kembali oleh pihak Perhutani.


Dalam forum rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang melibatkan spektrum instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DL), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Perwakilan Penduduk (DPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Jurnalis dari beberapa media, Bustanul, seorang tokoh masyarakat setempat, secara lantang meminta pertanggungjawaban Perhutani, khususnya Asisten Perhutani (Asper), untuk mengedepankan dasar hukum yang tidak terbantahkan atas klaim mereka bahwa lahan yang dimaksud adalah aset negara.


“Kami menuntut pihak Asper atau pihak manapun yang melayangkan klaim, untuk memperlihatkan legal standing yang sah. Jangan hanya bersandar pada peta tugas internal atau asumsi subjektif. Jika mereka bersikeras menyatakan bahwa lahan ini adalah tanah negara, maka wajib hukumnya bagi mereka untuk membuktikannya dengan dokumen-dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Bustanul dengan nada imperatif.


Lebih lanjut, Bustanul menyayangkan sikap Perhutani yang dinilai cenderung memperbesar permasalahan yang sebenarnya telah mencapai titik penyelesaian. Ironisnya, di tengah gencar mempermasalahkan status lahan yang telah jelas kepemilikannya di mata hukum dan administrasi, Perhutani justru terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal (Galian C) yang nyata-nyata terjadi di wilayah hukum mereka.


Bustanul menyoroti secara spesifik praktik penambangan batu bangunan di daerah Batuputih, Sumenep, yang secara geografis masih termasuk dalam kawasan Perhutani. Bahkan, praktik yang lebih mengkhawatirkan terjadi di Desa Lesong, Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Di lokasi tersebut, eksploitasi lahan untuk penambangan batu bata putih atau material bangunan telah mencapai kedalaman yang mencengangkan, berkisar antara 30 hingga lebih dari 50 meter.


“Aktivitas penambangan ilegal yang masif ini, yang jelas-jelas berada di dalam kawasan Perhutani, seolah luput dari perhatian dan tindakan tegas. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang mendasar. Apakah ada indikasi ‘setoran khusus’ yang mengalir kepada oknum-oknum di Perhutani sehingga praktik penambangan ilegal ini dapat terus beroperasi tanpa tersentuh hukum?” tanya Bustanul dengan retorika yang tajam.


Pernyataan Bustanul ini mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi dan kolusi yang melibatkan oknum Perhutani, yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan secara signifikan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah proaktif untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pembiaran dan potensi keterlibatan oknum Perhutani dalam aktivitas penambangan ilegal ini.


Di sisi lain, tuntutan agar Perhutani membuktikan klaim kepemilikan lahan dengan dasar hukum yang kuat merupakan langkah krusial untuk mengakhiri ketidakpastian dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sumenep yang telah memiliki bukti kepemilikan yang sah. Prinsip audi alteram partem (mendengarkan pihak lain) harus dijunjung tinggi, dan Perhutani memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjawab tantangan ini dengan transparansi dan akuntabilitas.


Sengketa lahan ini bukan hanya sekedar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut harkat dan martabat masyarakat serta kepastian investasi di daerah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat dan adil dalam menyelesaikan permasalahan ini, dengan mengedepankan supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Perkembangan lebih lanjut dari sengketa lahan ini akan terus dipantau oleh Kompasone.com, mengingat implikasinya yang luas bagi masyarakat dan penegakan hukum di Madura.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari pihak Perhutani terkait tuntutan pembuktian legal standing atas klaim lahan dan dugaan pembiaran aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan