![]() |
Ilustrasi Obat Ilegal |
Kota Tangerang, Kompasone.com - Diduga Polsek Ciledug terkesan menutup mata terhadap keberadaan toko obat ilegal di wilayah hukumnya, yang beroperasi secara terang-terangan di kawasan permukiman dan tepi jalan raya, tepatnya di Jalan Cipto Mangunkusumo No. 65, RT 1/RW 008, Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (03/04/2025).
Dugaan bahwa jajaran Polsek Ciledug menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini semakin kuat, setelah sejumlah laporan masyarakat setempat yang mengungkapkan aktivitas toko tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang secara bebas.
Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan oleh awak media menemukan bahwa toko tersebut menjual obat-obatan golongan G, seperti Tramadol, Hexymer, dan Reklona, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat itu memiliki efek samping mirip narkoba karena mempengaruhi sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan ketergantungan jika digunakan secara tidak benar.
Menurut informasi yang diterima dari Masyarakat setempat, toko ini beroperasi dengan bebas dan tampak tidak ada tindakan dari pihak berwajib yang dilakukan untuk menindaklanjuti masalah ini. Bahkan, toko tersebut berlokasi di tengah kawasan permukiman, yang membuat masyarakat sekitar semakin khawatir akan dampak buruk yang ditimbulkan.
Saat mengonfirmasi masalah ini kepada pihak Polsek Ciledug dilakukan oleh awak media dengan menghubungi Kanit Reskrim AKP Suwito melalui pesan WhatsApp. Namun, respons yang diterima dari Suwito terkesan meremehkan.
"Berita apa itu? Ini mulu," ujar Suwito, yang menanggapi singkat dan terkesan tidak serius menanggapi konfirmasi terkait masalah tersebut.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran lebih lanjut mengenai keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Ciledug. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar Polsek Ciledug, bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), segera menertibkan toko-toko obat ilegal ini dan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan generasi muda.
Praktik jual beli obat golongan G yang dilakukan tanpa izin edar dagang jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Toko obat tersebut bukan merupakan apotek resmi yang memiliki perizinan dari pemerintah.
Oleh karena itu, para pelaku usaha yang tanpa izin memperjualbelikan obat-obatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 197 UU Kesehatan yang dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
>Red