Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Perhutani Ditantang Buktikan Kepemilikan Lahan Kebonagung Dengan NOP dan Legalitas Tak Terbantahkan!

Sabtu, April 26, 2025, 22:09 WIB Last Updated 2025-04-26T15:09:40Z


Sumenep, Kompasone.com - Gelombang ketegangan memuncak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, tatkala Perhutani dituding melakukan tindakan sepihak yang berpotensi merampas hak atas tanah milik desa. Kepala Desa Kebonagung, Bustanul Affa SH, dengan retorika hukum yang tajam dan nada intelektual yang menggigit, secara eksplisit menantang otoritas kehutanan tersebut untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan dengan argumentasi legal yang tak terbantahkan. (26/4)


"Perhutani mengklaim lahan? Silakan tunjukkan legal standing yang tepat! Substansi permasalahan yang mencuat ini adalah dugaan penyerobotan objek lahan di Kebonagung. Intinya jelas, pihak Perhutani harus mampu memperlihatkan legalitas apa yang mereka pegang sehingga berani mengklaim objek lahan yang secara de facto dan yuridis merupakan wilayah Desa Kebonagung," ujar Bustanul Affa dengan nada tegas saat dikonfirmasi.


Pemerintah Desa Kebonagung bersikukuh mempertahankan integritas wilayahnya, menyanggah keras klaim sepihak dari Perhutani. Menurut Bustanul Affa, tidak ada sengketa lahan yang mendasar, melainkan tindakan Perhutani yang dinilai arogan dan melangkahi etika serta tata krama yang berlaku. Pemasangan patok-patok dan koordinat di wilayah desa tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan pemerintah desa setempat dianggap sebagai bentuk disrespect terhadap otonomi desa.


"Seharusnya ada tata krama dalam setiap aktivitas yang menyangkut wilayah administratif desa. Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja, ketika hendak melakukan pengembalian batas tanah, selalu meminta izin dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Apalagi ini menyangkut klaim kepemilikan lahan yang sensitif," imbuhnya, menyindir tindakan Perhutani yang dianggap melanggar prosedur.


Lebih lanjut, Bustanul Affa meluruskan pemberitaan yang beredar terkait aktivitas Galian C di Desa Kebonagung. Ia menegaskan bahwa tidak ada aktivitas penambangan di wilayahnya. "Yang sedang kami kerjakan adalah progress planning pengembangan wisata. Oleh karena itu, alih-alih melakukan tindakan provokatif, Perhutani seharusnya duduk bersama dengan pemerintah desa untuk membahas potensi sinergi," tandasnya.


Kepala Desa Kebonagung juga menyoroti inkonsistensi Perhutani dalam penanganan aktivitas pertambangan di wilayah lain. Ia mencontohkan wilayah Batu Putih Sumenep dan Lesong Pamekasan yang justru dibiarkan aktivitas penambangan oleh masyarakat setempat meskipun berada di kawasan Perhutani. "Mengapa di wilayah lain yang jelas-jelas kawasan Perhutani, aktivitas penambangan oleh masyarakat dibiarkan anteng-anteng saja? Sementara di Kebonagung yang notabene berada di Kecamatan Kota dan kami yakini tidak ada tanah Perhutani, justru ada klaim sepihak dan pemasangan patok," kritiknya pedas.


Bustanul Affa menantang Perhutani untuk membuktikan kepemilikan lahan yang diklaim dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang valid. "Lahan di Kecamatan Kota, semua objek lahan yang diklaim itu, apakah ada Nomor Objek Pajaknya atas nama Perhutani? Mengklaim lahan harus bisa menunjukkan NOP termasuk legal standing yang tepat," pungkasnya, menyiratkan keraguan mendasar terhadap validitas klaim Perhutani.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani belum memberikan respons resmi terkait tantangan dan tudingan keras dari Pemerintah Desa Kebonagung. Publik menanti dengan seksama pembuktian legalitas yang dituntut oleh Kepala Desa, sembari mengamati potensi eskalasi konflik agraria yang dipicu oleh klaim sepihak ini. Aroma ketidakadilan dan potensi perampasan hak atas tanah tercium kuat di Desa Kebonagung, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak Perhutani.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan