Nabire, kompasone.com - Aksi demo damai yang digelar oleh forum Independen Pelajar West Papua (FIP), dengan tuntutan "TUTUP PT FREEPORT DAN BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI" telah terjadi bentrokan hingga Korban berjatuhan pada Senin (07/04/2025), Pukul. 08.30 Waktu Papua.
Pantauan awak media, aksi yang digelar terdapat 5 titik yakni, titik pertama Siriwini, Jl. Kusuma Bangsa, Karang Tumaritis, dan Jepara II Nabire.
Sebelum masa aksi menduduki tempat, pihak aparat kepolisian bersiaga mulai pukul. 06.00 pagi di semua titik.
Titik Aksi Jalan Kusuma Bangsa
Masa aksi demo Jl. Kusuma Bangsa mulai melakukan aksi logmars pada Pukul. 07.30 waktu Papua menyampaikan aspirasi menggunakan Megapon. Dan pihak aparat kepolisian dapat mengelilingi dan memalang jalan keluar depan lampu merah Kusuma.
Korlap dan negosiator berupaya untuk melakukan negosiasi, namun pihak aparat masih mempertahankan argumen dengan dalil mengganggu ketertiban umum tidak ada surat ijin aksi dan beragam alasan lainya.
Terlihat mobil patroli berisi anggota Sabhara dari arah Jl. Karang Mulia turun dan melakukan pemukulan terhadap masa aksi tanpa bertanya.
Pemukulan hingga pengejaran dan perampasan atribut aksi. Dalam pengejaran masa aksi tersebut atas nama Yones Magai, Oniara Wenda, dan Samuel tipagau ditangkap dan diamankan polres Nabire serta barang-barangnya disita.
Masa aksi sebagian melarikan diri, kemudian bergabung dengan titik aksi Karang Tumaritis dan Jepara II.
Titik Aksi Karang Tumaritis
Pada Pukul. 10.00 Waktu Papua, Masa aksi titik karang tumaritis berjalan menduduki Wilayah samping pasar karang dengan garis tali komando.
Korlap mengarahkan masa aksi untuk tetap masuk dalam satu tali komando. Orasi tutup PT Freeport mulai digencarkan oleh sejumlah pemuda
Dalam pantauan awak media, terlihat Sala satu kepala Suku berseragam lengkap mengatakan PT. Freeport adalah biang kejahatan bagi Orang Papua sehingga perlu Tutup.
" Tutup PT Freeport, dan berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai Solusi. Tutup juga seluruh perusahaan Ilegal yang mendominasi di Wilayah Papua," ucapnya.
Disaat orasi berlangsung Pihak aparat gabungan, baik dari Polisi dan tentara mendekati masa aksi.
Kapolres Nabire dan kepala Kasatpol PP Nabire juga turut hadir, mereka juga mendengar langsung apa tuntutan masa aksi. Dalam situasi itu, Kapolres menyampaikan soal tidak adanya surat ijin dan pandangan umum soal ketertiban umum.
Korlap berupaya negosiasi bersama Kapolrea Nabire agar masa aksi tetap tenang dan menyampaikan aspirasi dalam situasi kondusif.
Sejumlah pemuda, mama-mama Papua juga menyampaikan aspirasi terkait isu tutup PT. Freeport dan pelanggan Ham diatas tanah Papua.
Mereka menuntut agar PT. Freeport Indonesia yang ditandatangani oleh Pihak Amerika bersama Indonesia pada tahun 1967 adalah ilegal. Sebab katanya wilayah West Papua belum sah secara De facto (Secara Hukum) lalu Indonesia mengambil alih (caplok) dan tanpa ada keterlibatan Orang Papua melakukan perijinan kontrak kerja.
"Kami anggap keberadaan PT. Freeport diatas tanah Papua adalah akar dari semua persoalan diatas Tanah ini, untuk itu dengan tegas segera tutup operasi Tambang PT. Freeport maupun tambang ilegal lain yang menduduki dan beroperasi wilayah tanah Papua," ucap Ketua Korlap. Nama enggan disebutkan.
"Segera juga hentikan pangan nasional Di Merauke sebab mengancam eksistensi ras dan budaya Orang Papua ( Merauke). Masyarakat adat Merauke berupaya hingga kementrian dijakarta namun belum ada respon baik. Artinya pemerintah melindungi kapitalis/investor dan membiarkan Rakyat menderita diatas tanahnya sendiri," tambahnya
Titik Masa Aksi Jepara II
Titik aksi Jepara II dengan masa yang cukup potensial melakukan long mars JL. Wadio atas menuju Wonorejo. Namun terlihat pihak aparat keamanan tidak mengijinkan sehingga melakukan blokade menggunakan sejumlah mobil patroli.
Korlap menempuh jalur negosiasi, namun pihak aparat masih saja keras dan tidak memberikan ruang bagi masa aksi.
Hal tersebut masa aksi tidak menerima refresifitas aparat polisi sehingga berunjuk terpicu.
Aparat keamanan (polisi), mengejar masa aksi dengan gas air mata, peluru karet mati dan menggunakan beragam cara. Hingga 6 Orang masa aksi ditangkap yang lainya luka-luka.
Masa aksi yang ditangkap yakni, Abet Kobogau, sSerkius Sani, Mira Sondegau, Daud Tigau, Fridom Kobogau dan diarahkan ke polres.
Menurut keterangan awak media menerima bahwa, masa aksi yang ditangkap 9 orang nama-nama tercantum didalam berita ini. Penahanan tersebut berlangsung hanya 4-5 jam dan kemudian dipulangkan.
Barang-barang yang disita milik masa aksi belum dikembalikan oleh aparat keamanan.
Harapanya pihak aparat sebagai Keamanan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002. Tentang tugas, wewenang, dan kedudukan kepolisian, serta pembinaan profesi dan keanggotaannya dalam melakukan pengawalan aksi.
Hak menyampaikan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Maka setiap Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tidak boleh menghalangi, membatasi bahkan membubarkan secara paksa, sebab jika demikian maka pihak aparat kepolisian gagal mengimplementasikan UU Nom 9 Tahun 1998.
TUTUNTAN
1. Tutup PT. Freeport dan kembalikan hak kedaulatan masyarakat Amungme, mencegah konflik kemanusiaan yang berkepanjangan diatas tanah Papua.
2. Panglima hentikan Operasi militer. Tarik militer organik dan non organik di seluruh tanah Papua.
3. Hentikan proyek strategi nasional (PSN( di Merauke.
4. Tutup semua perusahaan Ilegal yang beroperasi di tanah West Papua.
5. Hentikan Revisi UU TNI, justru menciderai citra demokrasi dan penegahkan Hukum.
6. Memberikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi Demokrasi.
(**)