Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Hari Ketiga BerKantor, Bupati Yahukimo Berhentikan 5 Orang Status ASN Akibat Tidak Jalankan Tugas

Kamis, April 10, 2025, 13:54 WIB Last Updated 2025-04-10T07:08:58Z

 


Yahukimo, kompasone.com  – Bupati kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli, SH. MH, memimpin apel pagi hari kedua setelah libur Lebaran Idulfitri 1446 H di halaman Kantor Bupati Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua pengunungan kamis, 10/4/2025.


Didampingi Wakil Bupati Yahukimo Esau miram S IP dan Sekda Redison manurung S. Pd. M. Si, apel ini menjadi ajang penegasan komitmen Bupati berharap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yahukimo.


Dalam apel tersebut, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli secara langsung membacakan SK atau surat keputusan Bupati terhadap 5 orang ASN yaitu 3 tenaga Dokter dan 2 orang ASN yakni pegawai negeri Sipil tenaga Dokter Puskesmas silimo, pegawai negeri Sipil tenaga Dokter lGD dekai,dan Pegawai Negeri sipil tenaga Dokter Puskesmas Holwon kemudian satu pegawai Negeri Sipil pertanian satu pegawai negeri Sipil dukcapil Kelima pegawai ini dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya selama 5 tahun atau lebih.


“Saya kemarin lalu ke kantor- kantor dan melihat kehadiran pegawainya, maka Saya minta eselon II dengan jujur memeriksa kehadiran anggotanya setelah apel ini. Sehingga ASN yang tidak hadir itu langsung diberi teguran pertama. Bagi non-ASN yang absen, langsung dikeluarkan,” tegas Didimus dalam apelnya.



Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kedisiplinan. Kita ini negara yang jamin sehingga selain kerja mematuhi peraturan Perbub nomor 4 tahun 2025 tentang tunjangnya. 


“Tidak ada lagi toleransi bagi ASN dan non-ASN yang terus melanggar. Jadilah teladan bagi masyarakat. Lebih dari Rp 1 triliun APBD kita digelontorkan untuk menggaji pegawai, sementara rakyat masih menjerit soal infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan layanan lainnya. Sudah saatnya kita meninggalkan budaya lama,” ujar Didimus tegas.


Ia juga mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mendukung pembangunan kepemimpinan kami 5 tahun kedepan.


Selanjutnya SK pemberhentian atau pemecatan tersebut Bupati serahkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Yahukimo Redison Manurung untuk di teruskan ke pihak terkait untuk proses pemberhentian lebih lanjut. 


“Mari bantu saya menjalankan tugas dengan serius. Tak perlu terlihat bekerja di depan saya, cukup laksanakan tugas dengan baik, itu sudah cukup,” pungkas tutupnya Bupati tanpa segan. (Humas) 


Wartawan Papua Pegunungan 

Iklan

iklan
iklan