Makassar, kompasone.com – Eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani, Makassar, yang dilakukan pada Senin (28/4/2025), menuai protes keras dari pihak pemilik lahan, Ricky Tandiawan. Melalui kuasa hukumnya, Ichsanullah, S.H., pihak Ricky menegaskan bahwa proses eksekusi yang dilakukan adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait.
Ichsanullah mengungkapkan bahwa objek eksekusi yang dijalankan saat ini berbeda dengan objek sengketa dalam putusan pengadilan sebelumnya.
"Kemenangan penggugat dalam perkara sebelumnya berada di Kecamatan Tamalate, sementara lahan yang dieksekusi saat ini berada di Kecamatan Rappocini. Ini sudah keliru sejak awal," tegas Ichsanullah.
Lebih jauh, Ichsanullah menjelaskan bahwa antara pihak pemohon dan termohon eksekusi sebenarnya telah membuat kesepakatan damai dua tahun lalu. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak, yakni Jen Tang, Eddy, dan Ricky Tandiawan, telah sepakat mengakhiri dan mengesampingkan isi putusan sengketa.
"Dalam kesepakatan bersama, kedua pihak menyetujui bahwa baik sekarang maupun di masa mendatang, putusan tersebut dianggap tidak lagi mempunyai daya eksekusi. Kesepakatan ini bahkan telah dilaporkan ke Mabes Polri," jelasnya.
Sebagai bagian dari perdamaian itu, pihak Ricky Tandiawan juga sepakat mencabut laporan pidana terkait dugaan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, dan penggunaan hak atas benda tidak bergerak.
Melihat eksekusi yang tetap dipaksakan, Ichsanullah menilai langkah ini sebagai tindakan melawan hukum, karena mengabaikan perjanjian sah antara kedua belah pihak.
Ia memastikan pihak Ricky Tandiawan akan melanjutkan upaya hukum, baik dengan mengajukan keberatan atas eksekusi maupun dengan menghidupkan kembali tuntutan pidana terkait dugaan pemalsuan data.
Di sisi lain, pada hari yang sama, ratusan warga menggelar aksi besar-besaran menolak eksekusi lahan showroom Mazda. Massa menuding eksekusi ini sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang mengorbankan hak-hak warga dan pemilik sah lahan.
Mereka menutup jalan, membakar ban bekas, dan melakukan orasi menuntut penghentian seluruh proses eksekusi. Aksi ini menegaskan bahwa perlawanan terhadap praktik perampasan tanah di Makassar terus menguat.
-VAL