Batam, kompasone.com - 21 Maret 2025,Mantan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar. Keterlibatan mantan polisi berpangkat Bintara itu tidak terlepas dari kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebagai pemrakarsa.
''Muhammad Rudi sebagai Pengguna Anggaran bertanggungjawab dalam membuat perencanaan anggaran. Dalam laporan yang kami sampaikan ke sejumlah instansi penegak hukum, antara lain Polda Kepri, Mabes Polri, serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa Kepala BP Batam memiliki mens rea atau niat dalam pemborosan anggaran proyek revitalsasi kolam dermaga utara,'' kata Ketua Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Rahmad Kurniawan, kepada wartawan, di Batam, Jumat, 21/3/2025.
Pasalnya, kata Rahmad, sebelum proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar dilelang pada 28 Juni 2021, PT Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) II telah diminta oleh BP Batam untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan membangun dermaga dan terminal peti kemas. Hasil kajian yang disampaikan oleh IPC pada 30 Maret 2021, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu merekomendasikan agar tidak menggunakan dermaga utara untuk peti kemas, kecuali dilakukan pengembangan secara total.
Kesimpulan kajian IPC: ''Apabila dermaga utara tetap ingin dimanfaatkan (sebagai pelabuhan peti kemas), perlu dilakukan pengembangan secara total dengan dilakukannya reklamasi dimana pemanfaatannya untuk terminal peti kemas internasional. Selain itu diperlukan kajian yang lebih komprihensif baik dari sisi teknis, operasional, keuangan, komersial dan opsi untuk bermitra dengan global shipping line atau global operastor guna menarik market Singapura. Demikian hasil kajian Pelindo, tetapi anehnya, pada 28 Juni 2021 dibuka lelang proyek.''
Atas persetujuan Pengguna Anggaran, maka panitia lelang menetapkan pemenang PT Marinda Utamakarya Subur dari Samarinda sebagai pemenang, dengan nilai kontrak Rp75.506.613.891,39 (Tujuh puluh lima miliar rupiah lebih) untuk pendalaman kolam dermaga. Proyek dimulai pada 11 Oktober 2021, yakni 6 bulan setelah rekomendasi yang meminta dermaga utara tidak dibangun untuk peti kemas, kecuali dilakukan pengembangan total.
Dalam perjalanan proyek yang diperkirakan 390 hari kalender itu, seharusnya selesai pada 6 November 2022, tetapi pada kenyataannya tidak pernah selesai. Pada 10 Mei 2023, Aris Muajib sebagai Pengeloladan Penyelenggaraan serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, membuat surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar.
Sebelum pemutusan, ternyata kontrak proyek mengalami 7 kali addendum, serta mengalami pembekakan biaya proyek hingga Rp82 miliar. Tetapi pendalaman kolam dermaga tidak terjadi, dan tanggul penampungan sedimen hasil pendalaman kolam rusak parah dan menjadi sampah yang mengganggu pelabuhan Batuampar.
''Pada akhirnya, proyek revitalisasi kolam dermaga hanya untuk mengisi kolam keserakahan pejabat BP Batam, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pejabat terkait di lapangan. Semua dana dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) hanyut ke dalam kolam dermaga. Kantong-kantong pejabat semakin tebal dari uang korupsi, karena kenyataannya kontraktor juga tidak dibayar sesuai perjanjian,'' kata Rahmad.
Informasi yang diterima media ini, Fesly Abadi Paranaon yang sempat ditahan sebagai tahanan sementara oleh penyidik Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, beberapa saat sebelum berita ini dipublikasi, telah dilepaskan kembali ke rumah kediamannya. Sementara Aris Muajib belum diketahui apakah akan dijadikan tersangka atau dilepaskan dari tanggungjawabnya. Hingga berita ini dipublikasi, media ini belum memperoleh konfirmasi dari Muhammad Rudi, Fesly Abadi Paranaon, dan Aris Muajib.
Temua dugaan rekayasa hasil bathimetri pengerukan
Laporan yang diterima media ini beberapa waktu lalu, antara lain:
1. Setelah dilakukan audit internal PT Marinda Utamakarya Subur, ternyata menemukan adanya penyimpangan 'mark up' hasil survey pengukuran perhitungan volume pengerukan sebelum termin 90 persen dicairkan. Pada tanggal 1 - 3 Februari 2023, survey dilakukan oleh internal PT Marinda Utamakarya Subur oleh Ir Bambang Sudarsono MS, JPU, sebagai senior geodetic engineer STRI nomor Reg. 3.004.22.1.1.00018511 dan tim dimana hasil yang diperoleh tersebut tidak berbanding lurus apa yang ada dalam laporan progress pembayaran termin 90 persen tersebut. Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan jelas-jelas dapat merugikan keuangan negara yang begitu besar.
2. Hasil pengolahan data survey menunjukkan bahwa area pengerukan yang dilakukan sesuai RAB sebesar (540 m X 250 m) m2 atau 130.000 m3 (13 hektar) dengan volume sedimen atau clay sebanyak 470.096 m3 di kedalaman 12 meter Low Water Spring (LWS/kedudukan air surut terendah) dilaporkan telah dilakukan pengerukan sebesar 390.610 m3 dengan sisa yang akan diselesaikan selanjutnya 79.485 m3 lagi.
3. Dan pada saat tim survey bathimetri melakukan pengukuran di sisa 79.485 m3 atau dengan luasan (540 m X 250 m) m2 atau sekitar 67.000 m2 (6,75 hektar) ternyata hasilnya bertolak belakang dengan selisih yang sangat jauh dengan hasil data yang diperoleh sebagai fakta lapangan hasil survey bathimetri adalah sebesar 150,805 m3. Jika kita hitung anggaran berdasarkan satuan volume dalam RAB 1 m3 itu sebesar Rp85.000, selisih terhadap 150.805 m3 - 79.485 m3 = 71.320 m3 dikalikan dengan Rp85.000 = Rp6.062.200.000, atau Rp6 miliar lebih sangat fantastis kerugian negara yang diambil dari item pengerukan.
4. Itu kenapa sikap licik PPK terhadap proyek ini sangat terang dan jelas tidak lain adalah demi menutupi dugaan mark up atau korupsi yang terjadi. Fakta sederhana seperti di bawah ini: 4.1 Pemutusan kontrak sepihak belum pada saat Waktu pemberian kesempatan atau addendum VII berakhir; 4.2. Sehingga dengan diputusnya kontrak, maka kemungkinan besar hasil bathimetri tidak bisa dilakukan lagi oleh pihak kontraktor, padahal permohonan untuk dilakukan bathimetri pada saat meeting tanggal 5 Mei 2023 dan tanggal 9 Mei 2023 itu jelas harus dipenuhi, karena masih masuk dalam klausul kontrak dan perhitungan akhir RAB.;
Selanjutnya, laporan tersebut menyampaikan dalam butir 4.3 Ada fakta lain juga bahwa PPK merekomendasikan tim survey bathimetrinya kepada tim survey yang lama, sedangkan kontraktor ingin melakukan engan yang baru karena itu adalah hak kontraktor untuk mendatangkan tim bathimetri sesuai RAB, tetapi PPK menolak.; 4.4 Jika dengan dilakukan bathimetri maka kontraktor dapat mengetahui sudah berapa besar dan berapa persen yang telah dikerjakan pengerukannya,sehingga diputusnya kontrak menjadi wajar, dan ini sama sekali tidak diberi kesempatan oleh PPK demi untuk mengelabui laporan terhadap hasil kerjanya demi menyelamatkan jabatannya dan bebas dari tuntutan audit BPKP.
5. Sejauh ini pihak PT Marinda Utamakarya Subur masih mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, salah satun fakta tersebut, apa Langkah hukum yang akan dilakukan, baik perdata maupun pidana dan korupsi dan baik juga tentang Tindakan tim PPK dan BP Batam selaku kuasa pengguna anggaran termasuk akan berkonsultasi dengan beberapa LSM dan media setempat dalam menyelesaikan sengketa ini. PT Marinda Utamakarya Subur akan terus berupaya mencari keadilan sampai permasalahan ini terang benderang.
Pekerjaan dilakukan termin 90 persen, pada saat addendum kontrak I dan V, yang mana kuasa KSO nya atas nama I Made Aris Mahardika (PT Indonesia Timur Raya). Pekerjaan 90 persen (peralihan) di addendum kontrak VI - VIII kuasa KSO atas nama Adi Saelangi, belum menerima termin sedikitpun sampai diputusnya kontrak. Informasi terkait di atas adalah bukti pelaksanaan pekerjaan addendum I - V.
Kontraktor PT Indonesia Timur Raya dikabarkan mengalami kerugian Rp19 miliar lebih, dan kontraktor PT Duri Rejang Berseri tidak mendapatkan pembayaran dari total tagihan Rp40 miliar. Kedua perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) itu menderita kerugian, tetapi hasilnya di lapangan nihil, tetapi uang negara telah raib sebesar Rp82 miliar. ''Apakah kasus dermaga utara mengalami nasib yang sama dengan cut and fill di Tiban, yah, kita lihat saja,'' pungkas Rahmad.
( Team )