Sumenep, Kompasone.com – Menyusul polemik dan dugaan manipulasi dalam pendistribusian tiket mudik gratis melalui aplikasi, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh operator mudik gratis. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat dan dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas program mudik gratis.
Pimpinan Komisi III DPRD Sumenep, Wahyudi Nuris, S.Sos, mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada seluruh operator mudik gratis untuk menghadiri rapat dengar pendapat pada Rabu besok sore tgl 12 maret 2025 di ruang Komisi 3 Rapat ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi dalam pendistribusian tiket gratis melalui aplikasi, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Kami terpanggil untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan mencari solusi yang adil. Dugaan manipulasi ini tidak bisa dibiarkan, karena merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang sama terhadap program mudik gratis," tegas Wahyudi Nuris.
Wahyudi Nuris, yang juga anggota Fraksi PDIP asal Pulau Kangean, mengusulkan agar distribusi tiket mudik gratis dibuka kembali secara manual dengan sistem By Name By Address (BNBA). Menurutnya, sistem ini akan lebih menjamin keadilan dan transparansi dalam pendistribusian tiket.
"Sistem aplikasi yang ada saat ini terbukti tidak efektif dan menimbulkan ketidakadilan. Kami mengusulkan agar distribusi tiket dilakukan secara manual dengan sistem BNBA, agar setiap warga yang berhak mendapatkan tiket," ujarnya.
Sekretaris Komunitas Warga Kepulauan (KWK), A. Suudin, mengapresiasi inisiatif Komisi III DPRD Sumenep dalam menangani permasalahan ini. Ia berharap, rapat dengar pendapat tersebut dapat menghasilkan solusi konkret yang adil bagi seluruh masyarakat.
"Kami berharap, tidak hanya operator yang dipanggil, tetapi juga pihak-pihak yang mengajukan komplain. Dengan demikian, informasi yang diperoleh akan lebih berimbang dan solusi yang dihasilkan akan lebih komprehensif," kata A. Suudin.
Dugaan manipulasi dalam pendistribusian tiket mudik gratis berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur tentang prinsip-prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Potensi pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
Komisi III DPRD Sumenep menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat.
Mereka juga berjanji untuk merekomendasikan langkah-langkah perbaikan sistem distribusi tiket mudik gratis, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(R. M Hendra)