Taput, kompasone.com - Ribuan tenaga honorer non ASN dilingkungan pemerintahan Tapanuli Utara (Taput) dipersilahkan kembali bekerja setelah sempat dirumahkan serta gaji Januari – Maret yang tertunda segera dicairkan.
Kebijakan ini diambil setelah Bupati Taput, JTP berkonsultasi dengan pihak BPK dan BPKP perwakilan provinsi Sumatera Utara. Kamis (27/3) tadi di Medan.
Demikian antara lain disampaikan Bupati Taput, JTP kepada wartawan termasuk kompasone menyikapi polemik dan nasib tenaga honorer atas UU ASN nomo 20 tahun 2023.
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial, budaya, psikologis dan kemanusiaan. Kita telah berkonsultasi dengan dua lembaga yaitu BPK dan BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dan hasilnya tenaga honorer non - ASN dipersilahkan kembali bekeja,” terang JTP.
JTP juga menyebut kalau gaji selama tiga bulan terhitung Januari - Maret 2025 segera akan dibayarkan per 27 Maret di OPD masing masing.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 2865 tenaga honor di lingkungan pemerintahan Tapanuli Utara (Taput) terpaksa dirumahkan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Kebijakan itu merupakan imbas dari pemberlakuan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan merujuk kepada Surat Edaran MENPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN.
(Bernard L Gaol)