Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dua Pelaku Perampasan Motor di Pasuruan Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Senin, Maret 03, 2025, 22:48 WIB Last Updated 2025-03-05T08:28:21Z


Pasuruan, Kompasone.com – Dua pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Pos Penjagaan Satpam Perumahan Tambak Yudan Makmur, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo pada Minggu malam (2/3). Keduanya diketahui merampas satu unit sepeda motor milik seorang satpam yang sedang bertugas.


Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku, yakni RD (46), warga Kelurahan Blandongan, dan A B (40), warga Aspol Kebonagung yang merupakan mantan anggota kepolisian, mendatangi pos penjagaan sekitar pukul 11.00 WIB. “Mereka langsung mengambil paksa motor korban dan melarikan diri,” ujar Kapolsek.


Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang berjaga di pos keamanan. Kedua pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati situasi di lokasi. Setelah memastikan kondisi aman, mereka langsung melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor Suzuki FU 150cc berwarna biru.


Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV perumahan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.


Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan kedua tersangka di kawasan Kejobo Tengah, Kelurahan Blandongan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motor hasil kejahatan sudah dijual seharga Rp 1,1 juta kepada seseorang berinisial FD di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo.


Saat petugas menemukan barang bukti di tangan Farid, kondisi motor sudah berubah warna menjadi hitam doff. Polisi pun segera mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.


“Kami telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolsek.


Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat bukti dalam proses penyidikan. “Kami terus mendalami motif para pelaku, termasuk kemungkinan apakah ini aksi spontan atau sudah direncanakan,” katanya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.


Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Muh

Iklan

iklan
iklan