Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tim HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia Meminta Panglima TNI adili Pelaku Mutilasi Tarina Murib.

Selasa, Januari 07, 2025, 03:50 WIB Last Updated 2025-01-06T20:50:37Z


Jakarta, komposone.com - Tim Investigasi Ham Kabupaten Puncak, Mahasiswa Puncak Se-Indonesia Meminta Kepada Panglima TNI segera usut tuntas dan adili Pelaku Pembunuhan disertai Mutilasi terhadap Ibu Tarina Murib.


Tim Investigasi Ham Bersama Mahasiswa Puncak Se-Indonesia melakukan Audiensi Bersama Komnas HAM RI di Jakarta, Guna untuk mempertanyakan Hasil Rekomendasi dan Tindak lanjut Selanjutnya. Audiensi ini dilakukan pada (06/01/2025), Pukul. 13.30 Wib, di Kantor Komnas HAM, Ruang Audiensi.


Dalam Insiden Penyerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Rumah Warga Sipil, yang mengakibatkan 6 Orang Sipil Luka-luka, 1 Orang meninggal Dunia (Tarina Murib) disertai Mutilasi yang Jenazah tergeletak diTemukan dipinggir Jalan dan Puluhan Ribuh Warga mengungsi Kemana-mana. Peristiwa tersebut terjadi Pada, (03/03/2023),Pelaku diduga Kuat dilakukan oleh Batalyon 303/SSM Distrik Sinak, Kab. Puncak, Papua Tengah.


Kami Tim Investigasi Ham bersama Mahasiswa Puncak Se-Indonesia meminta kepada Panglima TNI segera adili Pelaku Pelanggaran HAM Berat disertai Mutilasi.


" Dalam Kasus Pelanggaran HAM disertai Mutilasi ini, Kami akan melihat bagaimana Sikap panglima TNI. Apakah Akan berpihak Kepada Nilai-nilai Kemanusiaan Demi menegakan Hukum atau akan memelihara Kejahatan kemanusiaan", Hal tersebut disampaikan Oleh Mis Murib, Ketua Tim Investigasi Ham Usai Audiensi Bersama Komnas HAM RI di Jakarta Dini Hari.


Lanjut Murib: "Sesuai dengan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI sudah diserahkan kepada Pihak-pihak Terkait, Terutama Panglima TNI untuk supaya melanjutkan Upaya-upaya Hukum. Sejak Rekomendasi yang diberikan menurut Komnas HAM pada tanggal, 08/10/2024 lalu, namun Sampai Saat ini tidak ada konfirmasi. Mengapa Panglima TNI Belum ada Konfirmasi?"


Indonesia selalu mengklaim Dengan Negara Hukum. Maka Setiap Argumentasi- Argumentasi Hukum akan diuji dalam kasus-kasus seperti ini.


Apa lagi dalam UUD sangat Jelas dalam paparannya:

Pasal 104 Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur tentang pengadilan HAM yang berwenang mengadili pelanggaran HAM berat. 


Pelanggaran HAM berat dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU HAM, yaitu: 

Pembunuhan massal (genocide)

Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), Penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).


Selain itu, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga mengatur tentang pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 


UU No. 26 Tahun 2000 juga mengatur tentang perlindungan fisik dan mental bagi korban dan saksi pelanggaran HAM berat. Perlindungan ini wajib dilakukan secara cuma-cuma oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan serta Dalam KUHAP juga sangat jelas Mengatur tentang pelanggaran Ham dan sanksi.


Sesuatu dengan amanat Konstitusi, Demi Menegakan Hukum, dan menjunjung tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan di Mata Dunia. Maka Setiap Pelaku Pelanggaran HAM Berat Wajid diadili dan dikenakan Sanksi Sesuai UUD dan perbuatannya. 


Kami Keluarga Korban bersama Tim investigasi ham dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia tetap Kawal Kasus ini, kemanapun Hingga memperoleh Keadilan yang seadil-adilnya.


Sementara itu, Naomi Elisabeth Wafom Selaku Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah terpilih juga Berpesan. Bahwa Komnas HAM Terus mendorong ditingkatan panglima TNI untuk supaya segera Mengadili Pelaku.


"saya mewakili teman- teman anggota DPRK kabupaten Puncak mendukung penuh, mengapresiasi perjuangan dari tim investigasi bersama Mahasiswa Puncak Se-Indonesia yg sudah berjuang selama ini kurang lebih 2 tahun. Demi untuk memperjuangkan keadilan atas kasus mutilasi yg terjadi di distrik sinak beberapa waktu lalu, sehingga proses yg cukup panjang untuk mendapat respon dari komnas ham", Ucap Naomi usai Audiensi Bersama Komnas HAM di Kantor Pusat Jakarta.


Lanjut Naomi : " sekarang tinggal selangkah lagi kasus tersebut akan terungkap, namun kami melihat ada kejanggalan yg terjadi dimana surat rekomendasi yg di keluarkan oleh komnas Ham pada bulan Oktober tapi pihak tim investigasi baru mendapatkan surat bulan Desember, sedangkan kami adalah mitra dimana saling mencari dan mengungkapkan kebenaran yg terjadi. sehingga sy sebagai wakil rakyat DAPIL 3 meminta kepada KOMNAS HAM untuk segera merevisi ulang REKOMENDASI yang dikeluarkan dari Komnas HAM karena tidak sesuai dengan FAKTA yg terjadi di lapangan. dan segera menindaklanjuti surat Rekomendasi yang telah diberikan kepada PANGLIMA TNI kurang lebih 3 bulan ini yang sampai saat ini tdk ada respon atau tanggapan mengenai kasus pelanggaran yg terjadi" 


"Kami DPRD, DPRP dan DPD RI akan menyurati ke Panglima Guna untuk mempercepat Proses Hukumnya", Tutup Naomi.


MM

Iklan

iklan