Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Rencana Mutasi Jabatan di Pemkab Pasuruan: Pengaruh Politik, Tantangan, dan Pentingnya Profesionalisme dalam Transisi Pemerintahan

Senin, Januari 06, 2025, 21:03 WIB Last Updated 2025-01-06T14:04:14Z


Pasuruan, Kompasone.com – Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kini menjadi sorotan publik. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diminta untuk mengelola rotasi jabatan secara profesional, apalagi menjelang transisi pemerintahan yang tengah berjalan. Proses mutasi yang tidak sesuai prosedur dapat berisiko merusak tatanan pemerintahan, terutama pada periode krusial ini.


Pada hari Senin (6/1), dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan, Penasihat Hukum GP3H, Udik Suharto kelahiran Grati, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Baperjakat. Menurutnya, meskipun banyak pejabat telah melalui asesmen, uji kelayakan, dan penelitian sesuai aturan yang ada, keputusan yang diambil justru seringkali melenceng dari prosedur yang berlaku. “Ini sangat mengecewakan. Proses mutasi yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru terkesan dipengaruhi oleh kepentingan politik,” tegasnya.


Udik juga mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan visi dan misi pemerintahan yang baru. Ia menilai, keputusan Baperjakat yang tidak profesional dapat mempengaruhi keharmonisan antara perangkat daerah dengan bupati terpilih, yang berpotensi menghambat program-program pembangunan yang sudah direncanakan. “Keputusan mutasi harus mengutamakan kebutuhan pemerintahan, bukan kepentingan politik sesaat. Jika tidak, ini bisa merugikan bupati terpilih dalam lima tahun ke depan,” ujar Udik Suharto 


Lebih lanjut, Udik Suharto menyoroti adanya kekosongan jabatan strategis yang semakin mengganggu jalannya pemerintahan. Kekosongan ini berisiko memperlambat realisasi program-program pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat. “Fungsi Baperjakat harus independen dan profesional. Jika keputusan yang diambil bersifat transaksional, ini hanya akan melemahkan kinerja pemerintahan,” tambahnya.


Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengungkapkan bahwa proses mutasi dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Yudha menyebutkan bahwa kualifikasi dan kepangkatan menjadi dasar utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh Baperjakat. “Kami tidak bisa hanya mengandalkan pejabat yang sudah ada. Setiap tahun ada sekitar 400 ASN yang pensiun, sementara jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan jabatan yang harus diisi,” jelas Yudha.


Namun, Yudha juga mengakui adanya tantangan besar terkait kekurangan jumlah ASN yang memenuhi standar kepangkatan sesuai aturan. Menurutnya, hal ini membuat proses mutasi menjadi semakin kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang hati-hati. “Kita harus memilih pejabat yang bukan hanya memenuhi kualifikasi, tetapi juga mampu membawa perubahan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan,” lanjut Yudha.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyerukan pentingnya pengawasan publik terhadap proses mutasi jabatan. Rudi berharap bahwa dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, kinerja pemerintahan dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Selama ini kami di DPRD pun merasa kurang mendapatkan informasi yang cukup terkait proses mutasi. Oleh karena itu, kami berharap ada transparansi yang lebih besar,” ujar Rudi.


Rudi menambahkan, pengawasan publik yang efektif dapat membantu menjaga proses mutasi jabatan agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Pengawasan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pejabat yang dipilih untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan daerah. "Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Baperjakat benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan sesaat," ungkap Rudi.


Sementara itu, kalangan masyarakat menilai bahwa transparansi dalam setiap langkah mutasi jabatan sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga. Masyarakat berharap agar Pemkab Pasuruan dapat menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional. “Proses rotasi jabatan ini adalah ujian bagi Pemkab Pasuruan dalam menunjukkan integritasnya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Sejalan dengan itu, berbagai pihak juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa setiap pejabat yang diangkat memiliki integritas dan kompetensi yang memadai. “Baperjakat harus menjamin bahwa pejabat yang dipilih bukan hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” ujar seorang pengamat pemerintahan.


Kesimpulannya, mutasi jabatan di Pemkab Pasuruan menuntut profesionalisme dan independensi yang tinggi dari Baperjakat. Proses ini seharusnya menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemerintahan, bukan sekadar memenuhi agenda politik tertentu. Dengan pengawasan publik yang ketat dan transparansi yang lebih baik, diharapkan mutasi jabatan dapat membawa dampak positif bagi kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.


Muh

Iklan

iklan