Pasuruan, Kompasone.com – Dalam era digital yang terus berkembang, kesalahpahaman masyarakat mengenai penggunaan aplikasi kerap kali muncul. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan penjual minyak goreng di Randusari, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang terperangkap dalam tuduhan salah paham terkait aplikasi pinjaman online (pinjol). Ternyata, aplikasi yang digunakan oleh penjual tersebut bukanlah aplikasi pinjol, melainkan aplikasi trading cryptocurrency, Bybit.
Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo, Saat dikonfirmasi salasatu rekan media pada Jumat, 3 Januari 2025, mengklarifikasi bahwa penjual bernama Selvi Nurhidayah bersama rekannya tidak menggunakan aplikasi pinjol untuk menjalankan bisnis mereka. Mereka memanfaatkan Bybit untuk mendukung usaha penjualan minyak goreng, sebuah aplikasi yang memang ditujukan untuk transaksi cryptocurrency, bukan untuk meminjam uang.
"Penggunaan aplikasi Bybit ini terkait dengan pendaftaran data warga dengan imbalan Rp 25.000 per pendaftar. Setiap pendaftar diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto wajah mereka," ujar Kanit Reskrim. Dengan biaya pendaftaran yang relatif murah, Selvi dan rekan-rekannya dapat menjual minyak goreng dengan harga jauh lebih terjangkau, yakni Rp 8.000 per liter, sementara harga pasaran mencapai Rp 16.000.
Menurut Kanit Reskrim, keuntungan yang didapatkan Selvi dan rekannya berasal dari setiap pendaftaran baru yang dilakukan oleh warga. Namun, ia menekankan bahwa kesalahpahaman seperti ini seharusnya dapat diminimalisir dengan lebih intensifnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara aplikasi trading cryptocurrency dan pinjaman online.
Meski ada kerugian dalam hal citra dan kesalahpahaman, Kanit Reskrim menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan bukti adanya unsur penipuan dalam kasus ini. Masyarakat yang terlibat memberikan data mereka secara sukarela. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tidak timbul kecurigaan atau persepsi negatif di kalangan warga.
Selvi Nurhidayah juga mengungkapkan bahwa sebelum memulai bisnis minyak goreng, ia sudah berusaha memberi informasi yang jelas kepada tetangga dan saudara. "Kami tidak ingin melanggar hukum," tegas Selvi. "Dengan keuntungan yang kami dapat, kami tetap berkomitmen untuk menjual produk dengan harga terjangkau, terutama untuk membantu masyarakat yang kesulitan."
Selvi menambahkan bahwa pemahaman yang benar tentang aplikasi digital sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman. "Pemakaian aplikasi pinjol biasanya memerlukan penyerahan rekening atas nama pribadi, sedangkan yang kami lakukan tidak demikian," jelasnya.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi mengenai penggunaan aplikasi digital. Sosialisasi yang tepat mengenai teknologi baru, seperti aplikasi trading, diharapkan dapat mengurangi stigma negatif dan menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mencari informasi terkait aplikasi-aplikasi yang mereka gunakan. Dengan kesadaran kritis terhadap teknologi, mereka diharapkan dapat lebih cerdas dalam membedakan aplikasi yang memberikan manfaat dan yang berpotensi merugikan.
Kepolisian setempat berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kesalahpahaman semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan. “Kami akan terus berupaya membantu masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang aplikasi-aplikasi yang beredar di pasar digital,” tutup Kanit Reskrim.
Melalui sosialisasi yang lebih intensif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi untuk mendukung usaha mereka, tanpa harus terbebani oleh kekhawatiran atau persepsi negatif yang tidak berdasar.
Muh