Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Papua Barat Daya dan Maybrat Masuk Panel Pertama Sidang di MK

Kamis, Januari 09, 2025, 18:50 WIB Last Updated 2025-01-09T11:50:28Z

 


Jakarta, Kompasone.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang perkara gugatan pilkada pada tanggal 8 hingga tanggal 16 Januari 2025. 


Dalam proses pelaksanaan sidang perkara tersebut diketahui Provinsi Papua Barat Daya Dan Maybrat masuk dalam sidang panel pertama. 


Adapun beberapa hakim yang telah disiapkan dalam sidang itu diantaranya adalah Doktor Suhartoy sebagai Ketua Panel, Doktor Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Profesor Doktor M. Guntur Hamzah sebagai anggota. 


Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 8 -16 Januari 2025.


Sidang digelar secara paralel oleh MK serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 


Total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati ungkap hakim MK Tersebut. 


# Penulis AK 27

Iklan

iklan