Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kepala Desa Sapeken Bantah Tudingan Jual Beli BBM Ilegal dan Penyalahgunaan Dana Desa

Minggu, Januari 05, 2025, 19:07 WIB Last Updated 2025-01-05T12:07:44Z


Sumenep, Kompasone.com – Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan penyalahgunaan dana desa. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Joni Junaidi kepada tim investigasi Kompas One.com menyusul pemberitaan sebelumnya yang menuduh adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut.


Dalam klarifikasinya, Joni Junaidi menjelaskan bahwa berita tersebut tidak berdasar dan merupakan informasi yang tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak ada aktivitas jual beli BBM ilegal yang dilakukan oleh dirinya atau perangkat desa lainnya.


Mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa untuk perbaikan jalan menuju Pelabuhan Paving, Joni Junaidi memberikan penjelasan rinci. Ia mengakui bahwa perbaikan jalan tersebut memang dilakukan tanpa menggunakan anggaran desa tahun 2022 karena anggaran telah habis. Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut dilakukan atas permintaan mendesak dari warga setempat yang kesulitan melintas akibat kondisi jalan yang rusak parah.


"Karena lokasi tersebut melalui jalan depan pasar yang sewaktu waktu hujan jalan tersebut tidak bisa dilewati karena air yang menggenang setinggi lutut, akhirnya saya sebagai kepala desa yang baru menjabat terpaksa harus meminjam kepada donatur untuk memperbaiki jalan pelabuhan besar Sapeken," jelas Joni Junaidi.


Lebih lanjut, Joni Junaidi juga menjelaskan bahwa ia telah melakukan perbaikan jalan di depan Sekolah Dasar Sapeken yang juga mengalami kerusakan serupa. Untuk kedua proyek perbaikan jalan tersebut, ia meminjam dana dari donatur sebesar Rp20 juta untuk Pelabuhan Paving dan Rp70 juta untuk perbaikan jalan depan  Sekolah Dasar (SD) Sapeken Sapen 2.


"Dana yang dipinjam dari donatur ini akan dianggar kembali pada tahun 2023 untuk melunasi utang," tegasnya.


Mengenai perbedaan nilai anggaran yang tertera pada prasasti, Joni Junaidi menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan dalam pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Menurut penjelasan pendamping desa, kedua proyek perbaikan jalan tersebut digabung dalam satu RAB untuk menyederhanakan administrasi.


"Jadi tetap Rp90 juta biaya dua lokasi itu," tegas Joni.


Terkait dengan dugaan bisnis BBM ilegal, Joni Junaidi menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk datang langsung ke Sapeken dan melakukan pengecekan di lapangan. "Kalau tidak tahu pasti BBM apa yang bisniskan lebih baik berangkat ke Sapeken biar asal tidak memberitakan. Cek ke lokasi biar jelas," tegasnya


Tuduhan terhadap Kepala Desa Sapeken perlu diuji kebenarannya melalui proses hukum yang berlaku. Jika terbukti bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, maka pihak yang menyebarkan informasi bohong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan. Tudingan tanpa bukti yang kuat dapat berdampak buruk pada reputasi seseorang dan lembaga. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan media massa.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan