Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Pungli Berkedok Kartu Infak Komite, di SD Negeri Merbau Kelumbayan Barat

Kamis, Januari 02, 2025, 05:00 WIB Last Updated 2025-01-01T22:00:39Z

 


Lampung, kompasone.com- Terjadi nya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah dasar negeri (SDN) Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Tamggamus, yang menjadi sorotan media Kompas One, kini tercium dugaan ada nya pembayaran Sumabangan Pelatihan Pendidikan (SPP) kepada siswa-siswi, berkedok Kartu Infak Komite yang diduga melibatkan ketua Komite (Sukisno) dan kepala sekolah (Suryati).


Dari data pendidikan yang terangkum di sekolah dasar negeri (SDN) Merbau memiliki jumlah murid keseluruhan 227 siswa, dari jumlah tersebut diduga per siswa di haruskan membayar iyuran Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap bulan nya, dengan dalih Kartu Infak Komite. Rabu (1/1/25),


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, pemerintah menyatakan, pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dilaksanakan tanpa pungut biaya. Pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun, yang bermutu agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar. 


Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan semua latar belakang lainnya.Lahirnya kebijakan tersebut juga merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan amanat Undang-undang untuk pendidikan.


Selanjutnya diterangkan dalam pasal Undang-undang pungli dijelaskan bahwa 


Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Selain itu, pungli juga diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pungli termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa. 


Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Hingga berita ini terbit pihak SDN Merbau belum memberikan keterangan.


(Muhaidin)

Iklan

iklan