Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Malapraktik dan Pelayanan Medis Kurang Profesional di Puskesmas Pamolokan, Sumenep

Rabu, Januari 08, 2025, 17:57 WIB Last Updated 2025-01-08T10:57:34Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Sebuah kasus dugaan malapraktik dan pelayanan medis yang kurang profesional menggemparkan masyarakat Sumenep. 19.30 (7/1/25) Pasien bernama Preity Purnama Yanti, yang tengah dalam kondisi kritis, diduga mendapatkan penolakan dan pelayanan yang tidak memadai dari Puskesmas Pandian dan Puskesmas Pamolokan.


Agus, suami dari Preity, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap penanganan kasus istrinya. Menurut Agus, pihak puskesmas tidak memberikan penanganan yang serius dan justru menyarankan pasien untuk ke rumah sakit dengan alasan kamar inap penuh. "Seharusnya dari pihak puskesmas pamolokan melayani pasien ini dengan baik, saya sangat kecewa dengan pelayanan puskesmas pandian dan puskesmas pamolokan tidak bisa melayani pasien yang sangat darurat," tegas Agus.


Tindakan pihak puskesmas yang diduga menolak pasien dalam kondisi kritis ini jelas-jelas bertentangan dengan sumpah jabatan seorang tenaga medis dan kode etik profesi. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap tenaga kesehatan berkewajiban memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan darurat.


Pihak Puskesmas Pamolokan memberikan penjelasan bahwa kamar inap mereka sudah penuh dan pasien telah mendapatkan pemeriksaan. Sebagai bukti, pihak puskesmas memperlihatkan rekaman CCTV. Namun, setelah Kompas One menanyakan terkait CCTV, Agus meragukan kebenaran rekaman tersebut, karena pasien yang ada di rekaman CCTV bukanlah istrinya dan Dmdirinya yang saat ini dirawat di RSUD Moh Anwar Sumenep.


Peristiwa ini membuka pertanyaan besar mengenai kualitas pelayanan kesehatan di daerah Sumenep. Jika terbukti bahwa pihak puskesmas memang telah melakukan malapraktik atau menolak memberikan pertolongan medis, maka mereka dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata.


Rasyid Nahdyin, Aktivis pemerhati kebijakan mengatakan “Kalau perlakuan 

Sumenep, Kompasone.com - Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi di Puskesmas Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Pasien bernama Preity Purnama Yanti diduga mengalami penolakan dan pelayanan medis yang tidak memadai saat dalam kondisi kritis. Agus, suami dari Preity, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap perlakuan pihak puskesmas.


“Seharusnya dari pihak puskesmas melayani pasien ini dengan baik, puskesmas pamolokan tidak bisa melayani pasien yang sangat darurat,” tegas Agus. Ia merasa sangat terpukul dengan sikap pihak puskesmas yang seolah-olah mengusir pasien dengan alasan kamar inap penuh, tanpa memberikan pertolongan yang layak.


Tindakan pihak Puskesmas Pamolokan ini diduga melanggar etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang kesehatan. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap tenaga kesehatan berkewajiban memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan darurat. Penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera dapat dikategorikan sebagai malapraktik dan dapat berujung pada tuntutan hukum.


Pihak Puskesmas Pamolokan membantah tuduhan tersebut dengan alasan kamar inap yang penuh dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien. Sebagai bukti, mereka menunjukkan rekaman CCTV. Namun, setelah ditanya “Agus meragukan kebenaran rekaman tersebut, karena pasien yang ada dalam rekaman CCTV bukanlah istrinya yang saat ini dirawat di RSUD Moh Anwar Sumenep.


Rasyid Nahdyin, aktivis pemerhati kebijakan mengatakan “Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait dengan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pamolokan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah Tindakan menolak pasien dalam kondisi kritis bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang menjadi dasar dari profesi kesehatan.” tegasnya


“Perilaku pihak puskesmas tersebut jelas melanggar kode etik profesi kesehatan yang mengamanatkan tenaga medis untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.”


“Pihak puskesmas dan tenaga medis yang terlibat dapat dituntut secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika terbukti melakukan malapraktik.”


Rasyid menambahkan “Kasus ini telah memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan media. Masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.” tutup Rasyid


Peristiwa puskesmas pamolokan menjadii pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kualitas pelayanan kesehatan yang manusiawi dan profesional. Setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, tanpa memandang status sosial atau kondisi keuangan.


Kasus ini menjadi sebuah tamparan keras bagi sistem pelayanan kesehatan di daerah Sumenep. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat juga harus aktif mengawasi dan memberikan masukan terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang mereka terima.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan