Lampung, kompasone.com- Dari berita sebelumnya diterbitkan media Kompas One, kini dunia pendidikan di hebohkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli), yang melawan hukum dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN1) Merbau, Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Dengan melakukan tindakan semau-mau nya, diduga pungut biaya berdalih Kartu Infak Komite, di tarik setiap bulan senilai Rp 100.000 (Seratus Ribu) per murid dari jumlah 227 murid, sehingga mengabaikan Undang-undang yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh pemerintah republik indonesia tersebut, dengan melalui proses panjang, keputusan bersama yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan persetujuan Presiden, dan disahkan Presiden. Sabtu ( 4/1/25).
Sehingga hal ini pihak Sekolah Dasar SDN Merbau Kelumbayan Barat diduga telah melawan pemerintah republik indonesia, melakukan tindakan diluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun. Pemerintah menyatakan, pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dilaksanakan tanpa pungut biaya, Pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun tersebut.
Kepala sekolah SDN Merbau Suryati saat di hubungi chat via whatsapp, Ia mengatakan, "Hubungi saja ketua komite nya yang baru, yang lama sudah di ganti, pihak sekolah gak tahu urusan itu, " balas singkat kepala sekolah via whatsapp.
Lebih lanjut tim Kompas One menghubungi Ketua Komite baru ( Liaudin), melalui via telepon whatsapp, Ia menyampai kan, bahwa pungutan biaya Kartu Infak Komite tersebut, atas kesepakatan wali murid, dan di gunakan untuk perapihan mengecat pagar dan memperbaiki yang bolong-bolong, "Ucap ketua komite lewat via telepon whatsapp.
Dari temuan dilapangan berdasarkan data yang dirangkum Kompas One, terdapat dugaan pungutan liar ( Pungli) dilakukan SD Negeri Merbau Kelumbayan Barat, berdalih atau berkedok Kartu Infak Komite.
Sesuai dalam peraturan pemerintah republik indonesia, pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), selain itu pungli juga diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. pungli termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa.
Sangsi yang dapat dikenakan kepada pelaku pungli, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Muhaidin