Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berujung Tragis di Sumenep

Senin, Desember 30, 2024, 08:32 WIB Last Updated 2024-12-30T01:32:52Z

 


Sumenep-Jawa Timur, kompasone.com– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menorehkan luka mendalam di Kabupaten Sumenep. Seorang perempuan warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal dunia di di rumahnya sendiri di desa paberasan, setelah Perempuan itu meninggal langsung dibawa ke RSUD Moh. Anwar Sumenep pada minggu malam (29/12/24). Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara mengkonsumsi racun akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya secara berulang.


Informasi yang dihimpun dari salah seorang warga berinisial S mengungkapkan bahwa korban, yang diketahui bernama N, sering menjadi sasaran penganiayaan oleh suaminya, Y, yang bekerja sebagai satpam di salah satu perumahan di Sumenep. Motif di balik aksi kekerasan tersebut diduga kuat karena adanya isu perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan seorang oknum kepala desa.



"Korban tidak tahan lagi dengan perlakuan suaminya. Hampir setiap hari dia dianiaya. Kemarahan suaminya semakin menjadi-jadi setelah mengetahui perselingkuhan itu," ungkap S dengan nada pilu.



Aksi kekerasan yang dilakukan oleh Y terhadap N berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya masalah KDRT yang masih terjadi di tengah masyarakat, bahkan di lingkungan keluarga. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang-ulang telah menyebabkan korban mengalami trauma mendalam dan akhirnya memilih jalan pintas untuk mengakhiri penderitaannya.


Menanggapi kasus ini, aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid Nadyin, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan otopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab pasti kematian. "Otopsi akan dilakukan hari ini di RSUD Moh. Anwar Sumenep," ujar Rasyid.


Sementara itu, Direktur Utama RSUD Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, membenarkan bahwa jenazah korban saat ini berada di kamar jenazah rumah sakit. "Jenazah sudah ada di kamar jenazah. Untuk visum, kami masih menunggu petunjuk dari Polda," kata dr. Erliyati.


Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Y terhadap N jelas merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum pejabat publik. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Kasus kematian tragis ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya upaya pencegahan KDRT. Masyarakat perlu lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi. Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait harus terus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya KDRT serta memberikan perlindungan bagi korban.



(R. M Hendra)

Iklan

iklan