Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Terpopuler

Iklan

iklan

Pj. Bupati Puncak Tidak Menanggapi Seruan Kasus HAM Disertai Mutilasi, "Oleh Tim Investigasi".

Selasa, Oktober 01, 2024, 11:02 WIB Last Updated 2024-10-01T04:03:51Z

 


Puncak- Ilaga , kompasone.com - Pj. Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, tidak menanggapi Kasus HAM Disertai Mutilasi ( Kasus HAM Disertai Mutilasi yang terjadi di Sinak, 03 Maret 2024 Lalu). Kasus yang diserukan oleh Tim investigasi Ham, Mahasiswa Puncak se-Indonesia, Bersama Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan Papua (MPS -LBH). 


" Kami menemui Pj. di kediaman (22/09/2024), Pukul. 20.30 WP . Kami Sharing Terkait Kasus HAM dan mutilasi Tapi, Bapak. Pj tidak menanggapi Serius. Bahkan mengalihkan Pembicaraan ke konteks Lain", ucap Ketua Tim Mis Murib. 


Kasus yang terjadi Akibat Operasi Militer antara TPNPB dan TNI polri mengakibatkan Pelanggaran HAM berat disertai Mutilasi 7 Orang Luka-luka dan 1 Orang diantara-Nya meninggal Dunia (Ibu Tarina Murib (45 thn).


Kasus In telah dikawal dan didorong oleh Tim Investigasi Bersama LBH sejak tahun 2023. Upaya-Upaya prosedur Hukum telah ditempuh hingga di Komnas HAM Jakarta, Namun pihak pemerintah Puncak Sejak Masa Bupati Wilem Wandik Tidak pernah ada dukungan, Lembaga DRPD Kabupaten Puncak Juga tidak pernah merespon untuk mendukung, Hingga Masa PJ. Bupati Puncak Tahun ini juga tak merespon. Ucap Oleh ketua Tim Investigasi Ham, Mis Murib. 


"Jadi, Kami mau Sampaikan bahwa pihak pemerintah dalam Hal ini, Bupati PJ. Puncak harus memahami baik. Bahwa, Konteks Papua merdeka bedah dengan Konteks Kasus pelanggaran Ham. Artinya, Orang yang bicara Pelanggaran HAM itu, Bukan bicara Papua merdeka, Kami hanya berupaya untuk melindungi Hak Hidup Warga Negara dari Kejahatan", Tegas Ketua Tim Investigasi. Saat diwawancarai.


Murib menambahkan: " Kami mau tegaskan bahwa, Cara berfikir pemerintah mengabungkan Konteks HAM dengan Papua Merdeka itu kesalahan yang sangat Fatal skali. Saya mau tanya, kenapa Negara membentuk Komnas HAM Untuk bicara Ham?.

Negara Membetuk Komnas HAM. artinya bahwa, Pemerintah Pusat maupun daerah juga mempunyai Tugas dan tanggung jawab untuk memberantas Kasus HAM", Ucapnya.


Lanjut Murib. "Sesuai dengan Dasar UUD, Pasal 28I ayat (4) UUD menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal ini dengan tegas memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk mengupayakan pemenuhan HAM. 


Pertanyaannya, siapa yang disebut dengan pemerintah? Jawabannya bisa kita rujuk ke Pasal 18 ayat (1) UUD, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. 

Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten kota. Sehingga, tanggung jawab perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 28I ayat (4) adalah miliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah"


Dengan dasar UUD diatas sangat jelas bahwa, keterlibatan Pemerintah dalam hal mencegah Pelanggaran HAM dan Menegakkan Hukum sangat penting.


"Kami Mahasiswa Puncak se-Indonesia mengharapkan Pemerintah puncak, tidak hanya berfokus pada Insfratruktur , Ekonomi, Politik, dll. Harus memperhatikan Nilai-nilai Ham", Ucap Dei Murib Mewakili Mahasiswa Puncak se-Indonesia.


Nilai tertinggi dalam Hidup adalah menyunyung tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan. Sehingga pemerintah sebagai pemegang Otoritas, hal sangat fundamen adalah melindungi Ham Dari praktek -praktek Kejahatan Ham. 


Read : Tim Investigasi Ham Kabupaten Puncak

Iklan

iklan