Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KDRT Brutal di Sumenep | Suami Cemburu Bacok Istri Hingga Jari Putus dan Usus Terburai

Rabu, Oktober 09, 2024, 16:34 WIB Last Updated 2024-10-09T09:35:02Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan kembali terjadi di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Kali ini, korbannya adalah seorang istri bernama Sri Wahyuni yang menjadi sasaran amukan suaminya, Elkit. Peristiwa sadis ini terjadi pada Rabu 9/10/2024 , hanya empat tahun setelah pasangan tersebut mengikat janji suci pernikahan.


Menurut keterangan H. Asmad, ipar korban, motif di balik aksi brutal Elkie adalah rasa cemburu yang membuncah. “Elkie melakukan pembacokan terhadap Sri Wahyuni lantaran cemburu. Padahal Sri Wahyuni dalam kesehariannya tidak pernah berkomunikasi dengan siapapun, apalagi dengan laki-laki lain. Karena sepengetahuan saya, Sri tidak memiliki handphone,” ungkap H. Asmad dengan nada pilu.


Sebelum melakukan aksi kejinya, Elkie diduga melakukan ritual mistis dengan meminta Sri Wahyuni membeli kain kafan. “Elkie juga menyumpahi Sri Wahyuni dengan Alquran. Setelah ritual itu selesai, terjadilah penganiayaan yang sangat keji,” tambah H. Asmad.


Dalam peristiwa tersebut, Sri Wahyuni mengalami luka yang sangat parah. Jari-jari tangan kirinya putus akibat menangkis senjata tajam yang diayunkan oleh Elkie, hanya menyisakan jempol. Selain itu, perut korban juga mengalami luka robek hingga ususnya terburai keluar. Saat ini, Sriwahyuni tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Moh. Anwar Sumenep.


Atas perbuatan kejinya, Elkie telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini tentunya mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat dan menjadi sorotan serius bagi penegak hukum.


Perbuatan yang dilakukan oleh Elkie jelas merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius. Pasal 351 ayat (3) KUHP mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Selain itu, jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan atau motif yang lebih spesifik, seperti motif cemburu atau dendam, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat, misalnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 


Kasus KDRT yang terjadi di Sumenep ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan psikologis bagi korban KDRT.


Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus KDRT yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan melaporkan, kita telah membantu korban mendapatkan keadilan dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan