Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa Montorna | Kades Kembalikan Rp129 Juta, Camat Bungkam

Selasa, Oktober 22, 2024, 17:05 WIB Last Updated 2024-10-22T10:05:38Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Setelah adanya temuan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengaspalan, Kepala Desa Montorna akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp129 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas laporan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik. (22/10/2024)


Pengembalian dana tersebut merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Ketua LSM Sidik, Syaful Bahri, yang pertama kali melaporkan dugaan korupsi ini, mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat Kabupaten Sumenep. Irban (Inspektur Pembantu) V, Inspektorat Sumenep, Jufri, menyatakan bahwa dukungan penuh diberikan kepada LSM Sidik dalam upaya pemberantasan korupsi.


"Kami mengapresiasi keberanian LSM Sidik dalam mengungkap kasus ini. Pengembalian dana oleh Kepala Desa Montorna merupakan bukti bahwa pengawasan yang kita lakukan memberikan hasil yang nyata," ujar Jufri.


Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Camat Pasongsongan, Fariz, kembali menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait kasus ini, Fariz masih enggan memberikan keterangan. Padahal, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, Camat seharusnya proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya.


Ketidakhadiran Camat dalam memberikan keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan masih lemah. Pasalnya, monitoring yang rutin dan intensif seharusnya dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.


Kasus dugaan korupsi di Desa Montorna ini sekali lagi membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Laporan dari LSM Sidik telah menjadi pemicu terungkapnya kasus ini. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat dan menyeluruh dalam pengelolaan dana desa.



"Pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada monitoring langsung oleh inspektorat dan camat, melainkan juga pada peran serta masyarakat, audit independen, dan penegakan hukum yang tegas," ujar seorang pengamat kebijakan publik, Rasyid Nadhyin


Meskipun Kepala Desa Montorna telah mengembalikan sebagian dana yang diduga diselewengkan, proses hukum terhadap kasus ini belum berakhir. Inspektorat Kabupaten Sumenep akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.


"Pengembalian dana tidak serta merta menutup perkara ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur pidana lainnya yang terlibat," tegas Jufri.


Kasus dugaan korupsi di Desa Montorna memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para pengelola dana desa. Dana desa adalah hak rakyat, dan harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa sangatlah penting.



(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan