Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Terpopuler

Iklan

iklan

Urugan Tanah Proyek Jalan, Dibuang Ke Sungai Mamasa Warga Terancam Banjir

Senin, September 30, 2024, 08:49 WIB Last Updated 2024-09-30T01:50:00Z

 


Mamasa, Kompasone.com - Urugan tanah proyek Preservasi Jalan Tabone-Polewali yang dibuang ke sungai, dikeluhkan warga karna akan mempersempit badan sungai Mamasa. Kebun masyarakat dekat bantaran sungai juga akan terancam banjir. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 4 September 2024.


"Warga setempat yang mengeluhkan adanya urugan tanah yang menutupi aliran sungai Mamasa, yang berakibat pada terendamnya lahan pertanian di saat banjir," kata Simson


Lanjut Simson, jika badan sungai Mamasa di persempit oleh tanah urugan seperti ini, maka dampaknya akan merendam lahan pertanian milik warga setempat.


Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.



Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.


Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.


Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.


Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:


Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).



ZUL

Iklan

iklan