Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Terpopuler

Iklan

iklan

Oknum LSM Diduga Gelapkan Sepeda Motor Warga Sumenep

Senin, September 30, 2024, 21:29 WIB Last Updated 2024-09-30T14:29:44Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep kembali tercoreng. Kali ini, seorang oknum LSM berinisial S (Sukarman) dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga. (30/9/2024)


Korban, Agus Subairi, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, menceritakan kronologi kejadian saat ditemui wartawan, Senin (30/9). Menurut Agus, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, S datang ke rumahnya meminjam sepeda motor dengan alasan mendesak.


“Saya percaya saja karena dia teman. Saya pinjami sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Agus. Namun, janji untuk mengembalikan sepeda motor tersebut tak kunjung ditepati. Setelah ditunggu berminggu-minggu, S selalu beralasan sepeda motor tersebut berada di Kabupaten Pamekasan. Merasa dirugikan, Agus akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


“Saya sudah berusaha baik-baik meminta kembali sepeda motor saya, tapi tidak ada itikad baik dari dia. Makanya saya laporkan,” tegas Agus.


Sementara itu, Sunan, Sekretaris Jenderal Lembaga BIDIK, turut menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, tindakan S telah mencoreng nama baik LSM di Sumenep. "Seharusnya seorang aktivis LSM menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegas Sunan.


Lebih lanjut, Sunan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan pastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Ini penting agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari,” tegasnya.


Tindakan S yang diduga menguasai sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk tindak pidana penggelapan adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Laporan pengaduan Agus Subairi telah diterima oleh Polres Sumenep. Melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. "Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K., M.M., telah menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas. Selain itu, kami juga akan meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada. Polres Sumenep mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif." Tegasnya


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM. Tidak semua LSM memiliki tujuan yang baik. Oleh karena itu, masyarakat perlu selektif dalam memilih dan mempercayai suatu lembaga.


Di sisi lain, kasus ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas LSM. Pemerintah perlu memastikan bahwa LSM yang beroperasi di wilayahnya benar-benar menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan