Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Sah, Kepala Desa/Lurah Se-Gunungkidul di Perpanjang 2 Tahun Jabatanya

Rabu, Juni 26, 2024, 13:22 WIB Last Updated 2024-06-26T06:22:34Z


Gunungkidul (DIY), Kompasone.com — Bupati Gunungkidul Sunaryanta melantik 143 Lurah (kepala desa), mereka mendapatkan tambahan jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Pelantikan ini digelar di Hotel Santika, Playen, Rabu (26/4/2024).


"Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta dalam sambutanya.


Bupati berharap dengan ditambahnya masa jabatan Lurah sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin. Serta dapat bermanfaat dan memperkuat pembangunan desa.



"Harapan lainnya tentunya Pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," paparnya.


Lebih lanjut Sunaryanta juga mengatakan, para Lurah agar membangun sinergitas yang bagus baik dengan masyarakat, aparat Kepolisian, TNI dan elemen lainya sehingga kolaborasi dalam membangun Gunungkidul dapat tercipta dengan baik.


"Tentunya mendorong sinergitas yang baik, mendorong masyarakat agar lebih sejahtera " katanya.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo dalam sambutanya mengatakan, pengukuhan Lurah dan penyerahan surat keputusan Bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan Lurah se- Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


"Ada 143 Lurah definitif yang dilantik hari ini. Satu kalurahan yakni Ngloro, Saptosari kosong sehingga tidak ikut dilantik," papar Sujarwo.


Pelantikan pengukuhan lurah dan penyerahan surat keputusan (SK) bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan Lurah ini juga dihadiri Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, Kepala OPD dan Forkompimda.


( Mbah Pri )

Iklan