Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

JPU Tuntut 6 Terdakwa Kasus Kramongmongga Seumur Hidup

Jumat, Juni 28, 2024, 12:07 WIB Last Updated 2024-06-28T05:07:40Z


Fakfak.Kompasone.com - Sidang Kasus penyerangan, pembakaran, pengrusakan dan pembunuhan terhadap Mantan Kepala Distrik Darson Hegemur yang terjadi di Distrik Kramongmongga Kabupaten Fakfak Papua Barat,  Agustus 2023 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Fakfak, dengan agenda sidang penuntutan, Kamis (27/6). 


Sidang berlangsung pukul 17.00 WIT hingga malam hari pukul 21.00 WIT dengan menghadirkan 7 terdakwa. 


Sidang pertama, menghadirkan masing-masing terdakwa, AK alias Tete Peh, YK, ASK, dan HI alias YI, dipimpin Ketua Majelis Hakim Reynol S.E.M.P Nababan, SH, dengan anggota Majelis Hakim, Iranda Carera Anindityo, SH dan Yahya Muhaymin, SH. 


Sedangkan sidang kedua, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Iranda Carera Anindityo, SH, dengan anggota Majelis Hakim, Reynol S.E.M.P Nababan, SH dan Yahya Muhaymin, SH, menghadirkan tiga terdakwa yakni VPK, FK, dan AK.


Para terdakwa hadir di persidangan mengenakan baju putih lengan panjang dan celana berwarna hitam, sambil mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Dihadapan majelis hakim, tim JPU, Kevin Eldo Novarel, SH dan Recky Reynaldo Ginting, SH, menutut 6 terdakwa AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI, VPK, FK dengan ancaman hukuman seumur hidup. 


Sementara, satu terdakwa dengan insial AK, JPU menuntunya dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan kepada satu terdakwa ini jauh berbeda dengan tuntutan 6 terdakwa yang diancam hukuman seumur hidup.


JPU Kevin Eldo Novarel, SH., menyebut, 6 terdakwa yang dituntut seumur hidup karena terbukti melanggaran dakwaan  KESATU (pembunuhan berencana) PRIMAIR : Psl. 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Subsidair : Psl. 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP DAN KEDUA (pembakaran) : Psl. 187 ke - 1Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.


Atau Dakwaan KEDUA (Pemufakatan untuk Pemberontakan yang sungguh terjadi) PRIMAIR : Psl. 110 ayat (5) Jo. Pasal 108 ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP SUBSIDAIR : Psl. 110 ayat (1) jo. Pasal 108 ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan untuk terdakwa AK ditutun 1 tahun  dan 6 bulan karean terdakwa terbukti melanggar DAKWAAN KETIGA : (Mengetahui ada pemufakatan untuk pemberontakan tetapi  tidak melaporkan ke pihak yang berwenang atau orang yang terancam) Pasal : 164 Jo. Psl. 108 Ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta terdakwa untuk dapat mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. 


Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan tanggal 4 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.


Pantauan media ini, selama jalannya persidangan pembacaan tuntutan JPU, para terdakwa tidak didampingi Pengacara karena sedang melaksanakan tugas di luar Fakfak.


( A R )

Iklan