Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Hasil PSU Dapil 5 Kabupaten Sintang Gerindra Raih Kursi, Komposisi Unsur Pimpinan Berubah.

Minggu, Juni 30, 2024, 18:21 WIB Last Updated 2024-06-30T11:21:14Z


Sintang, Kompasone.com - Putusan Mahkamah konstitusi ( MK ) yang di umumkan pada tanggal 6 Juni 2024 silam yang memerintah Komisi pemilihan umum daerah ( KPUD ) kabupaten Sintang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang ( PSU ) di dua TPS di dapil 5 kecamatan Serawai yaitu di TPS 02 desa Nanga Tekungai dan TPS 02 desa Deme telah di laksanakan oleh KPUD kabupaten Sintang dan berdasar hasil dari dari perhitungan di dua TPS tersebut Gerindra berhasil mengungguli Partai Demokrat sebagai saingan terdekat untuk meraih kursi.


Dengan adanya kepastian tersebut maka komposisi unsur pimpinan di DPRD kabupaten Sintang periode 2024-2029 otomatis berubah, karena dengan hasil PSU yang di laksanakan pada tanggal 29 Juni 2024 tersebut Gerindra secara otomatis mengunci unsur pimpinan dengan perolehan 6 ( enam ) kursi.



Adapun komposisi unsur pimpinan di DPRD kabupaten Sintang berdasarkan hasil pemilu legislatif 14 Febuari 2024 dan Pasca PSU adalah Partai Nasdem sebagai ketua, PDI-P wakil ketua satu, dan Gerindra sebagai Wakil ketua dua, di mana ketiga partai tersebut masing-masing memperoleh 6 kursi hanya di bedakan oleh Perolehan suara terbanyak.



Adapun hasil PSU di TPS 02 desa Deme dari 172 Yang terdaftar di DPT 148 pemilih yang mengambil haknya, dengan rincian perolehan suara : Partai Gerindra 129 suara, Partai Nasdem 10 suara, PDIP 3 suara, Demokrat 2 suara PKB 1 Suara dan suara Rusak.


Sementara itu di TPS 02 desa Nanga Tekungai Rincian perolehan suara Partai Demokrat mendapatkan 165 suara yang terdiri dari 37 suara partai dan 128 suara caleg atas nama Agustinus Adena. Selanjutnya Partai Gerindra mendapatkan 4 suara. PDI Perjuangan dan PPP masing-masing mendapatkan 1 suara.


(Yupinus Totom)

Iklan